Friday , 29 March 2024
Jateng Today
Asyik! Kini  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar dari RT/RW

Asyik! Kini Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar dari RT/RW

Jateng Info — Sekarang bila pindah domisili tak ribet seperti dulu. Sebab, proses pemindahan domisili sudah lebih mudah.

Sebelumnya jika seorang warga Indonesia ingin berpindah domisili, maka mereka memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Kini peraturan tersebut sudah berubah.

Kita cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.

Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.

Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan dan Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el (KTP elektronik) dan KK.

Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.

Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.

Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.

Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.

“Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi,” ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.

Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).