JATENGSATU.COM — Anda mungkin tidak tahu apa tugas anggota dewan atau DPRD khususnya di Jawa Tengah. Biasanya, anggota Dewan untuk pembagian tugasnya adalah dibentuk komisi-komisi.
Lalu apa itu komisi A dan tugasnya
Komisi A adalah
Bidang Pemerintahan meliputi pemerintahan, keamanan dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, hukum/perundang-undangan, perizinan, pertanahan, kepegawaian daerah, sosial politik, organisasi masyarakat, kearsipan dan perpustakaan, pengelolaan aset daerah, dan pendidikan dan pelatihan kepegawaian.