Saturday , 14 September 2024
Jateng Today
Dapatkan Diskon Hingga 15 Persen Bayar PBB, Ini Ketentuanya

Dapatkan Diskon Hingga 15 Persen Bayar PBB, Ini Ketentuanya

BREAKING NEWS !!!

DISKON PAJAK PBB DAN PENGHAPUSAN DENDA PBB

Sesuai dengan SK Walikota Semarang Nomor 971.11/379 Tahun 2020. Pemerintah Kota Semarang memberikan keringanan pokok PBB dan Penghapusan denda PBB yang mulai berlaku pada tanggal  15 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 , dengan ketentuan sebagai berikut:

• Penghapusan denda PBB untuk tahun 2015 sd 2019

• Pembayaran yang dilakukan pada bulan April 2020 diberikan diskon sebesar 15 %

• Pembayaran yang dilakukan pada bulan Mei 2020 diberikan diskon sebesar 10 % ;

• Pembayaran yang dilakukan pada bulan Juni 2020 diberikan diskon sebesar 5 %; dan

• Adapun untuk wajib pajak sektor Kesehatan dan Pendidikan diberikan diskon sebesar 25 %.

YUKK… bantu Kota Semarang dengan membayar PBB sekarang!!! Tidak perlu menunda pembayaran sampai jatuh tempo ataupun akhir tahun.

Pembayaran anda sangat berarti untuk penanggulangan COVID-19 di Kota Semarang.

Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi GOPAY, TOKOPEDIA, INDOMARET serta perbankan (Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN)

Atau bisa datang di kecamatan, Pos Pelayanan PBB Wilayah I Jalan Kanguru Gayamsari,

Pos Pelayanan PBB Wilayah II Jalan Ade Irma Suryani (Beringin) Semarang Tengah,

Pos Pelayanan PBB Wilayah III Jalan Puspowarno Semarang Barat,

Pos Pelayanan PBB Wilayah IV Jalan Prof Soedharto Tembalang dan
Kantor Bapenda Kota Semarang.