Anda yang masih memiliki 20 jenis uang pecahan yang baru ditarik BI sejak kemarin, dapat menukarkan uang tersebut di bank umum hingga 29 Agustus 2031 mendatang. Bank Indonesia menarik peredaran 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun edar 1970 hingga 1990. Seluruh uang berjenis koin ini tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sejak Senin (30/8). Uang rupiah ... Read More »